Pelayanan santunan kedukaan yang bernama Dana Marintin (DARTIN) untuk anggota yang meninggal dunia.
Rumus = Rp. 3.000.000 + (N+P) 9
N = Jumlah Sumbangan / iuran wajib
P = Uang Pangkal Dartin
9 = Angka simbolisasi pendiri KSP. Balo'ta
3.000.000 = bilangan konstan
Pelayanan bantuan pengobatan anggota (DANA SEHAT). Bantuan pengobatan diberikan kepada anggota yang sakit dan dirawat inap. Diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
Rumus = Rp. 500.000+(n-1) 60.000
n = lamanya menjadi anggota (Tahun)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Setiap anggota berhak mendapatkan SHU karena jasa simpanan dan jasa pinjaman sesuai ketentuan ART pasal 21 ayat 1b.
Pemberiasa jasa yang terbatas kepada simpanan wajib sesuai ketentuan ART pasal 19 ayat (4).
Program pembarian Dana Bantuan Pendidikan setiap tahun. KSP. BALO'TA memprogramkan pemberian bantuan biaya pendidikan kepada anak anggota yang berprestasi, mulai dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi. Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan anak anggota berprestasi tiap tahun dilakukan melalaui seleksi panitia yang dibentuk untuk itu.